BANDUNG, JABAR EKSPRES – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 lebih sedikit jika dibandingkan pemilu sebelumnya. Partai politik ataupun calon legislatif memiliki waktu 75 hari untuk memikat suara masyarakat dalam kegiatan promosi diri itu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar mengungkapkan, Peraturan KPU terbaru yang mengatur tentang kegiatan kampanye untuk pemilu 2024 telah diterbitkan, yakni PKPU No 15 tahun 2023.
Dalam PKPU yang diundangkan 17 Juli 2023 itu menguraikan jadwal kampanye akan berlangsung dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Atau jika dihitung ada 75 hari. “Sekarang jumlah masa kampanye hanya 75 hari,” katanya, Selasa (25/7).
Jumlah tersebut tentunya lebih sedikit jika dibanding masa kampanye pada pemilu 2019. Waktu itu masa kampanye disediakan selama 202 hari.
BACA JUGA: Sah! DPT Kota Bandung 1,872 Juta Pemilih
Reza menambahkan, PKPU yang diterbitkan kali ini memang tidak jauh berbeda dengan aturan kampanye pada pemilu sebelumnya. Kecuali memang terkait masa promosi diri itu yang dipangkas.
Reza berharap waktu yang terbatas itu tetap bisa mengakomodir kepentinga selruh peserta pemilu yang ada. Mulai dari parpol, caleg, hingga capres dan cawapres.
Reza menambahkan, saat ini tahapan kampanye juga belum dimulai. Karena itu pihak KPU sendiri juga tidak bisa berbuat banyak terkait penertiban sejumlah spanduk, baliho atau bendera partai politik yang bertebaran di sudut – sudut kota.
KPU hanya bisa memberikan imbauan. Begitu juga dengan pihak Bawaslu. “Komunikasi kami sampaikan kepada teman-teman partai politik agar dapat menahan diri untuk jangan dulu melakukan kegiatan-kegiatan yang identik kampanye karena waktunya belum dimulai,” jelasnya.
Saat ini untuk para bacalon legislatif juga masih dalam tahap verifikasi. Artinya para tokoh – tokoh yang akan meramaikan pesta demokrasi itu juga belum resmi ditetapkan sebagai daftar calon tetap. (son)
BACA JUGA: KPU Jawa Barat: Tidak Semua Parpol Daftarkan Bacalon DPRD Lengkap 120 Orang