JABAR EKSPRES – Masa berlaku SIM Anda akan segera habis? Pada artikel ini akan ada biaya resmi perpanjang SIM tahun 2023 agar Anda tetap dapat mengemudi dengan aman dan terhindar dari masalah hukum.
Ingat, SIM yang sudah mati atau telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, sehingga Anda harus melalui proses seperti pembuatan SIM baru jika hal tersebut terjadi.
Mengetahui peraturan yang mengatur tarif perpanjangan SIM adalah hal penting. Dalam PP No 76 tahun 2020, pemerintah telah mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk biaya perpanjangan SIM.
BACA JUGA: Perubahan Proses Ujian Praktik Pembuatan Ujian Praktik Disesuaikan, Rute Baru Lebih Mudah!
Oleh karena itu, mari kita lihat biaya resmi perpanjang SIM yang berlaku pada tahun 2023:
Adapun untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.
BACA JUGA: Kemenkeu Evaluasi Usulan Terkait Biaya Pembuatan SIM Dihapus
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
Biaya tes psikologi: Rp 60.000
Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000
Semoga artikel ini bermanfaat ya.