Berapa Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023? Ini Infonya

Berapa Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023? Ini Infonya
Berapa Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023? Ini Infonya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masa berlaku SIM Anda akan segera habis? Pada artikel ini akan ada biaya resmi perpanjang SIM tahun 2023 agar Anda tetap dapat mengemudi dengan aman dan terhindar dari masalah hukum.

Ingat, SIM yang sudah mati atau telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, sehingga Anda harus melalui proses seperti pembuatan SIM baru jika hal tersebut terjadi.

Adapun untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:

Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000

Baca Juga:Makanan Penuh Kelezatan untuk Lawan Flu: Pedas, Hangat, dan Segar!Kasus Gagal Ginjal di Singapura Menghadirkan Ancaman Mengerikan, Ketahui Penyebabnya di Sini!

Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.

Biaya tes psikologi: Rp 60.000

Biaya cek kesehatan: Rp 25.000

Biaya asuransi: Rp 50.000

Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000

Semoga artikel ini bermanfaat ya.

0 Komentar