JABAR EKSPRES – Masa berlaku SIM Anda akan segera habis? Pada artikel ini akan ada biaya resmi perpanjang SIM tahun 2023 agar Anda tetap dapat mengemudi dengan aman dan terhindar dari masalah hukum.
Ingat, SIM yang sudah mati atau telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, sehingga Anda harus melalui proses seperti pembuatan SIM baru jika hal tersebut terjadi.
Adapun untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Baca Juga:Makanan Penuh Kelezatan untuk Lawan Flu: Pedas, Hangat, dan Segar!Kasus Gagal Ginjal di Singapura Menghadirkan Ancaman Mengerikan, Ketahui Penyebabnya di Sini!
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Biaya tes psikologi: Rp 60.000
Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000 dan untuk SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000
Semoga artikel ini bermanfaat ya.
