JABAR EKSPRES – Polemik proyek revitalisasi Pasar Banjaran masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, memediasi pedagang dan pengembang.
Tujuan mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Bandung terhadap pedagang dan pengembang yakni untuk mencari persamaan persepsi antara kedua belah pihak soal revitalisasi Pasar Banjaran. Seperti diketahui bahwa sejumlah pedagang sempat menolak proyek tersebut.
Hal tersebut juga melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna. pada Minggu, 23 Juli 2023 di Soreang, ia menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan di Kantor Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 22 Juli 2023 merupakan tindak lanjut musyawarah dengan sejumlah perwakilan pedagang Pasar Banjaran yang terhimpun dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar Banjaran (Kerwappa) di Rumah Dinas Jabatan Bupati Bandung di Soreang pada Rabu, 19 Juli 2023.
BACA JUGA: Tegaskan Soal Proyek Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung: Bukan Swastanisasi tapi Kolaborasi Sejumlah Pihak
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengatakan bahwa musyawarah yang sempat dilakukan terkait revitalisasi Pasar Banjaran tersebut ada beberapa hal. Di antaranya soal lay out, penempatan pasar sementara, dan sebagainya.
Bukan hanya itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna pun mengatakan bahwa kedua belah pihak sudah menandatangi Akta Perdamian terkait proyek revitalisasi Pasar Banjaran yang sempat menjadi pro dan kontra di antara keduahbelah pihak.
“Dalam musyawarah disampaikan pembangunan Pasar Banjaran, di antaranya mengenai lay out, penempatan pasar sementara dan sebagainya, hingga terjadi Akta Perdamaian kedua belah pihak,” kata Dadang Supriatna, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Senin, 24 Juli 2023.
BACA JUGA: Polemik Proyek Revitaliasi Pasar Banjaran Berakhir Damai, Bupati Bandung: Akta Perdamaian Sudah Ditandatangani
Dalam Akta Perdamaian, Dadang Supriatna menjelaskan, pertama bahwa semua pedagang eksisting mendapatkan diskon 16 persen dari harga kios atau lapak tanpa terkecuali, kemudian yang kedua lay out disesuaikan dengan eksisting dan juga pasar sementara maupun ke depannya.
“Ketiga, pengelolaannya dan sebagainya disampaikan dalam akta perdamaian tersebut. Masing-masing pihak akan memegang akta perdamaian tersebut. Nanti juga ada check and balance dalam proses pembangunan Pasar Banjaran sampai dengan pengelolaan ke depannya, apakah melalui Kerwappa atau lainnya, nanti disesuaikan,” lanjutnya.