“Sidang kita tunda minggu depan, hari yang sama, hari Selasa lagi tanggal 25 Juli 2023 jam 10 pagi, acara pemeriksaan saksi,” kata Fahzal Hendri.
Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi ketiga terdakwa tersebut karena tidak ada alasan hukum yang memadai.