JABAR EKSPRES- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menegaskan bahwa distribusi Liquified Petroleum Gas atau LPG tiga kilogram memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori kurang mampu.
Gas LPG ini menjadi komoditas yang sangat diburu oleh banyak masyarakat, mengingat harganya yang mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga ketersediaannya menjadi terbatas di beberapa daerah.
Fenomena kelangkaan LPG tiga kilogram ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak pada kebutuhan sehari-hari dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA : Pengoplos Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
“Gas LPG, terutama yang mendapat subsidi, memang sangat diminati di pasaran, dan penting untuk dicatat bahwa bantuan ini semata-mata ditujukan bagi mereka yang memerlukannya, terutama yang berada dalam kategori kurang mampu. Ini adalah hal yang perlu digarisbawahi,” tegas Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi Pasar Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Acara kunjungan tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada tanggal 24 Juli 2023.
Kunjungan Jokowi ke Kabupaten Malang juga didampingi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap isu kelangkaan LPG yang terjadi belakangan ini.
Jokowi pun menginstruksikan agar masalah ini dapat ditindaklanjuti oleh Menteri BUMN, mengingat keterlibatan Pertamina dalam distribusi LPG subsidi di bawah kewenangannya.
Tak dapat dipungkiri, kelangkaan gas LPG juga telah melanda beberapa daerah, seperti Banyuwangi, sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, Palu, dan lainnya. Dampaknya sangat terasa dalam kenaikan harga gas LPG, yang memberatkan bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas.
Untuk mengatasi kondisi yang mengkhawatirkan ini, Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberikan imbauan kepada pelaku usaha rumah makan dengan pendapatan menengah ke atas untuk melakukan transisi dari penggunaan LPG subsidi tiga kilogram ke LPG non-subsidi.
Dengan demikian, diharapkan ketersediaan LPG subsidi dapat lebih tertata dan tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Adapun usaha rumah makan yang berhak menggunakan LPG subsidi adalah yang rata-rata penghasilannya berada di bawah batas tertentu, yaitu sekitar Rp 800 ribu per hari.