JABAR EKPRES – Pihak pengelola Kebun Binatang Bandung mendapat surat gugatan terakhir dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Per tanggal 24 Juli 2023, Pemkot telah melayangkan surat peringatan terakhir. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya penegakan hukum yang berlaku di Kota Bandung terkait kepemilikan barang daerah.
“Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.
Pemkot Bandung mengklaim, utang yang dimiliki oleh pengelola Kebun Binatang Bandung senilai Rp17,7 miliar. Utang tersebut telah ada sejak 16 tahun lalu. Selain itu, perjanjian ikatan sewa tentang pengelolaan kawasan tersebut ternyata telah dimulai sejak tahun 1970 hingga tahun 2007.
BACA JUGA: Pengelola Kebun Binatang Bandung Dapat Surat ‘Cinta’ Terakhir dari Pemkot Bandung
“Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita,” jelasnya.
Ema Sumarna menjelaskan bahwa Pemkot Bandung hanya mau mengamankan aset lahan, bukan kebun binatang. Pihaknya meyakini bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung. Jadi, pihaknya memohon pengertian kepada seluruh pihak.
Andai pihak pengelola melunasi utang tersebut, nantinya semua dana yang didapat akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.
BACA JUGA: Meskipun Pengelola Digugat, Kebun Binatang Bandung Tetap Menjadi Lahan Konservasi
“Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan,” ucapnya.
Seandainya pihak pengelola Kebun Binatang Bandung meninggalkan area tersebut, semua satwa akan dimitrakan ke Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI).
“Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya,” tuturnya.