Pansus 2 Kebut Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung

BANDUNG, JABAR EKPSRES – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kota Bandung kebut pembahasan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kualitas layanan pajak dan retribusi daerah tetap perlu dijaga.

Untuk merampungkan pembahasan raperda itu, pansus 2 juga kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (24/7). OPD tersebut mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), hingga Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar).

BACA JUGA: PAD Kota Bandung Tahun 2022 Tembus Angka Rp2 Triliun

Ketua Pansus 2, Andri Rusmana mengungkapkan, pembahasan raperda itu sengaja dikebut agar bisa segera digunakan jadi panduan regulasi. Utamanya dalam penyusunan rancangan anggaran dan program kerja di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Raperda harus segera diselesaikan karena terkait dengan Rancangan KUA PPAS yang juga sedang diproses di DPRD,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Senin (24/7).

Politikus PKS itu melanjutkan, raperda yang disusun saat ini juga fokus pada sejumlah muatan lokal potensi retribusi dan pajak daerah di Kota Bandung. Mulai dari persoalan parkir, perhotelan hingga restoran.

Andri menegaskan, pungutan pajak atau retribusi daerah di Bandung memang mengalami perubahan demi menyesuaikan kondisi yang ada. Contohnya adalah retribusi pemakaman yang kini sudah tidak diberlakukan.

BACA JUGA: Pemkot Kaji Kebijakan Parkir Berlangganan Untuk Naikkan Pendapatan Daerah, Pengelolaan Parkir Masih Problematik

Terkait hal tersebut, pansus terus mendorong agar kualitas pelayanan tidak menurun ketika retribusi dihilangkan. “Yang perlu digaris bawahi oleh pansus adalah kualitas pelayanan jangan sampai turun,” terangnya.

Raperda yang tengah disusun ini bakal terdiri dari sejumlah bab. Mulai dari bab yang membahas pajak daerah, retribusi daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan. Hingga , pemberian faslitas pajak daerah dan sanksi pidana.

Selain soal pajak dan retribusi, DPRD Kota Bandung juga tengah membahas tiga raperda lain. Yakni, raperda tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Raperda  penyelenggaraan perhubungan. Lalu raperda pelayanan, bidang pangan, pertanian dan perikanan. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan