Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Siap Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi CPO

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi CPO (Crude Palm Oil) yang melibatkan tiga tersangka korporasi sebagai saksi.

“Hadir, hadir,” jawab Airlangga mengutip dari Antara, Senin (24/7)

Sidang dijadwalkan pada hari Senin, 24 Juli 2023 oleh Kejaksaan Agung.

Airlangga menghadiri acara puncak Perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu malam. Dia menjelaskan bahwa dia segera kembali ke Jakarta setelah acara tersebut.

BACA JUGA : Sempat Tak Penuhi Panggilan Kejagung, Airlangga Hartanto Siap Berikan Keterangan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

“Iya (ke Jakarta),” katanya.

Airlangga mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi ujian besok. Ia hanya menyiapkan makan siang.

“Kalau mau makan siang saja,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung menggeledah tiga lokasi yaitu, Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di lantai 9 B&G Tower, No. 10 Jalan Putri Hijau, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga adalah kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajah Mada No. 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

“Tim penyidik berhasil menyita barang bukti dari tiga lokasi tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7).

BACA JUGA : Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung dan Siap Diperiksa

Ketut mengatakan bahwa Kejari Musimmas telah menyita total 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektar. Sebanyak 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare disita dari kantor PT Wilmar Navati Indonesia.

Sementara itu, dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita sebanyak 70 bidang tanah seluas 23,7 hektar.

Kemudian, uang dalam pecahan rupiah sebanyak 5.588 senilai Rp385,3 juta, uang dalam pecahan USD 4.352 senilai USD 435.200, uang dalam pecahan ringgit Malaysia 561 lembar senilai RM 52.000, dan uang dalam pecahan SGD 290 senilai SGD 250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Asisten Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan No:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan