Pengamat Sebut Kontrak Parkir Masjid Al Jabbar dengan Kodam Jadi Strategi Kondusifitas

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mempercayakan pengelolaan parkir Masjid Al Jabbar kepada unsur TNI. Dalam hal ini Kodam III Siliwangi yang kemudian ditunjuk Kodim 0618 sebagai pelaksana.

Berkaitan dengan hal itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Siddha berpendapat, kerja sama itu sebagai strategi pemprov untuk menjaga kondusifitas di tahun pertama. “Mungkin dikelola tentara dulu agar bisa membuat situasi parkir lebih kondusif,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (23/7).

Arlan menguraikan, pengelolaan parkir memang biasanya akan dikerja samakan dengan pihak ketiga, namun memang tidak spesifik apakah boleh dengan unsur kepolisian atau TNI. Menurutnya, selama ada kontrak kerja sama hitam diatas putih dan kedua belah pihak sepakat hal itu bukan menjadi persoalan. “Kalau ada hitam diatas putih dan sepakat ya gak masalah,” tuturnya.

BACA JUGA: Tertibkan Parkir Masjid Al Jabbar! Pemprov Jabar Jalin Kontrak Kerja Sama dengan Kodam III Siliwangi hingga Rp500 Juta per Tahun

Memang lazimnya pihak ketiga yang ditunjuk adalah dari pihak swasta. Biasanya, perusahaan dalam bentuk PT, CV, atau lainnya yang sudah biasa mengelola perparkiran.

Arlan menilai langkah Pemprov Jabar tersebut lebih sebagai strategi terkait pengelolaan parkir Masjid Al Jabbar di tahun pertama atau awal pengelolaan. Urusan perparkiran memang tidak sedikit akan menghadapi sejumlah gejolak di masyarakat. Pengelolaan parkir rentan berhadapan dengan kelompok-kelompok tertentu di masyarakat sekitar. Dengan berkolaborasi dengan unsur TNI diharapkan mampu mempercepat dalam mengatasi sejumlah persoalan itu. “Itu mungkin strategi dari Pemprov. Bagian mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait parkir,” sambungnya.

Arlan menguraikan, keterlibatan unsur TNI dalam pengelolaan parkir itu juga untuk kepentingan menciptakan kondusifitas lingkungan. “Memang peran TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan, tapi ini bisa saja demi menciptakan kondusifitas di wilayah Kodim. Mewujudkan kodusifitas wilayah juga bagian dari tugas,” imbuhnya.

Menurut Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, selain operasi militer untuk perang TNI juga memiliki tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan OMSP itu diantaranya mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, dan membantu tugas pemerintahan di daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan