KILAS KEMARIN: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Hingga Kecaman PBB Aksi WN Irak yang Nistakan Al Quran

JABAR EKSPRES- Berikut ini merupakan beberapa rangkuman perestiwa yang terjadi pada hari Jumat 21 Juli 2023 mulai dari Panji Gumilang yang menggugat Mahfud MD sebesar 5 Triliun Rupiah hingga aksi penistaan agama yang dilakukan WNA Irak di Swedia.

Langsung saja berikut 3 rangkuman berita peristiwa yang hangat pada Jumat 21 Agustus 2023:

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Sebesar 5 Triliun Rupiah

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah mengajukan gugatan senilai Rp 5 triliun terhadap Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Dalam gugatannya, Panji Gumilang menuduh Mahfud MD telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pernyataan-pernyataannya. Ia meminta PN Jakpus menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Mahfud MD telah melanggar hukum. Selain itu, Panji Gumilang juga meminta ganti rugi baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 5 triliun.

 

Pada tanggal 17 Juli 2023, Panji Gumilang mengajukan gugatan secara perdata terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Namun, rincian isi Petitum dari perkara ini belum dapat diakses.

 

Sidang perdana untuk gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli 2023. Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, telah mengonfirmasi adanya gugatan ini. Dengan jumlah ganti rugi yang signifikan, gugatan ini menjadi sorotan di masyarakat dan menjadi perhatian banyak pihak.

 

Tradisi Bullying Menghantui Dunia Kedokteran Selama Puluhan Tahun

 

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin, yang kembali mengungkapkan isu praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (20/7), Menkes Budi mengecam aksi perundungan tersebut. Ia menegaskan bahwa alasan pembentukan karakter tidak dapat dibenarkan sebagai pembenaran untuk menyakiti orang lain. Menkes Budi percaya bahwa karakter seorang dokter dapat dibentuk tanpa harus melibatkan tindakan perundungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan