Nanin menambahkan, dalam kontrak kerja sama itu juga disepakati terkait jumlah setoran yang harus diserahkan ke kas daerah. “Kontraknya per tahun Rp 500 juta,”cetusnya.
Menurut Nanin, sistem pembayaran setoran ke kas daerah itu dilakukan di awal. Artinya pihak Kodam langsung membayar sejumlah Rp 500 juta untuk pengelolaan parkir di Masjid Al Jabbar. “Bayar di awal, sesuai hasil negosiasi akhir nilainya Rp 500 juta,”ucapnya.
Dengan sistem tersebut, pembayaran ke kas daerah juga tidak terganggu sejumlah polemik yang ada saat pelaksanaan pengelolaan parkir. Misalnya terkait dugaan adanya getok tarif parkir di Masjid Al Jabbar.
Lebih lanjut, Nanin menjelaskan, kerja sama pengelolaan parkir Masjid Al Jabbar itu awalnya juga atas dasar permintaan dari pihak Kodam.
Nantinya, kerja sama itu akan dievaluasi setelah satu tahun berjalan. Kemudian di ambil kesimpulan apakah bakal diperpanjang ataukah tidak. “Memang Kodamnya yang meminta,” pungkasnya. (son)