Perbedaan Ulama Tentang Hukum Mendengarkan Musik

JABAR EKSPRES- Mendengarkan musik telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak zaman kuno hingga masa modern. Berikut akan kami jelaskan mengenai hukum mendengarkan musik.

Musik memiliki daya tarik yang kuat dan dapat mempengaruhi suasana hati seseorang.

Namun, dalam Islam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mendengarkan musik.

Artikel ini akan menjelaskan beberapa sudut pandang dan perspektif yang berbeda dalam islam mengenai hukum mendengarkan musik.

1. Sudut Pandang yang Mengharamkan Mendengarkan Musik

Sejumlah ulama dan mazhab dalam Islam menganggap mendengarkan musik sebagai haram (terlarang).

Mereka mengutip beberapa hadis dan ayat Al-Quran yang menyatakan bahwa pendengaran musik dapat mempengaruhi moralitas, memunculkan hasrat duniawi, dan mengalihkan perhatian dari hal-hal yang lebih penting dalam kehidupan.

BACA JUGA : Keutamaan Membaca Surat Yasin di Malam Jumat

Salah satu hadis yang sering dikutip adalah dari Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan, “Nanti di antara tanda-tanda kiamat adalah ketika orang banyak bermain musik dan menyaksikan para penyanyi wanita.”

Dari perspektif ini, musik dianggap bisa menghancurkan nilai-nilai spiritual dan mengalihkan perhatian dari ibadah kepada Allah.

2. Sudut Pandang yang Membatasi Mendengarkan Musik

Beberapa ulama berpendapat bahwa mendengarkan musik dapat diperbolehkan dalam batas-batas tertentu.

Mereka menekankan bahwa jenis musik yang diperbolehkan adalah yang tidak mengandung lirik atau nada yang mengandung keingkaran, kejahatan, atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Pendukung pandangan ini juga menekankan pada niat dan tujuan di balik mendengarkan musik.

Jika tujuan mendengarkan musik adalah untuk menghibur diri dengan hal yang baik dan tidak menyimpang dari ajaran agama, maka hal tersebut dapat diperbolehkan.

3. Sudut Pandang yang Membenarkan Mendengarkan Musik

Di sisi lain, ada sejumlah ulama yang berpendapat bahwa mendengarkan musik secara umum tidak diharamkan dalam Islam.

Mereka menegaskan bahwa Al-Quran dan hadis tidak secara khusus menyebutkan musik sebagai sesuatu yang dilarang.

Pendukung pandangan ini berargumen bahwa musik dapat menjadi sarana untuk mengungkapkan seni dan keindahan ciptaan Allah.

Jika musik tidak digunakan untuk tujuan negatif dan tidak merusak moralitas, maka hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan