JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespons banyaknya sekolah yang melakukan pungutan dana dengan dalih sebagai inisiatif komite sekolah.
Dengan begitu dirinya melarang pihak sekolah khususnya di wilayah Jawa Barat untuk tidak melakukan pungutan tanpa seizin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Kan sudah ada pergubnya, tidak boleh ada pungutan tanpa seizin gubernur, khususnya melalui dinas pendidikan,” tegas Ridwan Kamil saat berkegiatan di Kota Bogor pada Jumat, 21 Juli 2023.
Diketahui Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Dalam pergub itu komite sekolah memang diperbolehkan menggalang dana, termasuk dari pihak orang tua siswa. Hanya saja harus seizin gubernur.
BACA JUGA: Kereta Wisata, Pikat Wisatawan Masjid Raya Al Jabbar Bandung!
Ironinya, pergub ini ternyata kerap dimanfaatkan oleh pihak sekolah melalui komite sekolah untuk menggalang dana dari orang tua siswa dengan besaran bervariatif atau berkisar Rp50 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Pungutan dengan dalih penggalangan dana itu tetap terjadi disejumlah sekolah, meskipun tidak dilengkapi persetujuan dari gubernur.
Menurut Ridwan Kamil, adanya sejumlah pungutan di sekolah tanpa izin dari Pemprov Jawa Barat jelas bisa merugikan orang tua siswa. Ia pun mewanti-wanti agar budaya itu dapat dihilangkan.
“Nanti kalau (Tetap) dilakukan, banyak hal-hal yang tidak perlu, lalu diada-adakan. Yang dirugikan adalah pihak orangtua,” serunya.
Disamping itu, mantan Wali Kota Bandung itu juga menyoroti terkait pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang juga sempat menghebohkan.
Terkait itu, Ia mengaku sudah meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar mengevaluasi jalur zonasi dalam proses PPDB.
“Evaluasi PPDB zonasi ini sudah saya sampaikan ke Mendikbudristek, untuk melakukan evaluasi supaya tahun depan tidak ada lagi drama-drama melelahkan seperti yang kita lihat sekarang,” paparnya.
BACA JUGA: Revitalisasi Braga, Khawatir Kesan Bandung Tempo Dulu Hilang!
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong adanya wacana perpindahan kewenangan dalam penanganan satuan pendidikan dijenjang SMA atau sederajat untuk dikembalikan ke pemerintah daerah kabupaten/kota bisa terwujud.