JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang penganiayaan remaja berinisial D (17) yang melibatkan dua terdakwa, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Sidang lanjutan tersebut akan di gelar pada Kamis (20/7/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan seorang dokter spesialis saraf dari Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga : Kronologi Kejadian Kecelakaan Kereta di Semarang, Siapa yang Salah ?
Dokter tersebut merupakan yang merawat dan memantau perkembangan D sejak peristiwa penganiayaan lima bulan lalu.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa. Keterangan dari dokter Tatang sangat di harapkan untuk memberikan penjelasan terkini mengenai kondisi D. Setelah sebelumnya di aniaya oleh Mario Dandy.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Motif dari penganiayaan tersebut terkait dengan kabar yang di sampaikan oleh seorang saksi bernama Amanda (19).
Kabar tersebut berisi informasi bahwa AG (15), yang merupakan mantan kekasih Mario mendapat perlakuan buruk dari korban.
Shane juga hadir di tempat kejadian perkara (TKP) saat penganiayaan terjadi dan merekam adegan tersebut.
Kini, Shane dan Mario telah di tetapkan sebagai terdakwa dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, tindakan Mario Dandy melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane di dakwa berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP. Atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Sebelumnya, AG, anak dari seorang terdakwa lain, telah di hukum dengan penjara selama 3,5 tahun karena terbukti turut serta dalam penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap D.
Baca juga : Budi Arie Bakal Selesaikan Berbagai Persoalan di Kemenkominfo