MA Melarang Pengadilan Mencatat Pernikahan Beda Agama

MA Melarang Pengadilan Mencatat Pernikahan Beda Agama
Berita terbaru dating dari Mahkamah Agung (MA). Mereka baru aja ngelarang pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia untuk ngabulin permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berita terbaru dating dari Mahkamah Agung (MA). Mereka baru aja ngelarang pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia untuk ngabulin permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Jadi, mau nikah, mesti sesuai agama dan kepercayaan yang sama, ya guys!

Syarifuddin juga bilang, perkawinan yang sah adalah yang sesuai sama hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Jadi, udah jelas kan?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ada enam larangan untuk nikah. Yaitu antara saudara, antara mertua dan menantu, dan sejumlah hubungan lain yang dilarang sama agama atau peraturan lainnya.

0 Komentar