JABAR EKSPRES – Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap 106 individu yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di Provinsi Aceh, terkait dengan tiga kasus yang diakui oleh pemerintah dan sedang dalam proses penyelesaian secara non-yudisial.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, mengungkapkan bahwa 106 korban tersebut telah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak tahun 2013 hingga 2020, terkait dengan tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh yang diakui oleh pemerintah.
Rinciannya adalah 33 korban untuk kasus Simpang KKA di Aceh Utara, 17 korban untuk kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan, dan 56 korban untuk kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis.
BACA JUGA: Jokowi Tiba di Aceh untuk Menyelesaikan non-yudisial HAM Berat
Namun, dari jumlah tersebut, belum semua korban telah mendapatkan surat keterangan sebagai korban pelanggaran HAM berat di Aceh dari pemerintah.
Saat ini, proses verifikasi masih berlangsung terhadap 48 korban lainnya, di mana sebagian dari mereka belum pernah menjalani pemeriksaan BAP.
Kemungkinan masih terbuka untuk adanya penambahan jumlah korban pelanggaran HAM berat melalui proses verifikasi tersebut.
Sepriady menegaskan bahwa kemungkinan penambahan korban tersebut akan bergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi akan Turun Langsung untuk Menyelesaikan Pelanggaran HAM di Aceh
Pihaknya berharap proses verifikasi ini berjalan lancar dan tepat guna.
Pada akhir Juni 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan implementasi rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di lokasi Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.
Langkah ini menandai dimulainya pemulihan hak-hak korban terkait 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh negara.
Tiga dari 12 kasus tersebut terjadi di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie pada tahun 1989, peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara pada tahun 1999, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan pada tahun 2003.
BACA JUGA: Sejarah Hari Catur Sedunia Diperingati Tanggal 20 Juli
Sepriady menegaskan bahwa proses verifikasi melibatkan tim dari Jakarta dan hasilnya akan direkomendasikan kepada Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) untuk mendapatkan hak-hak pemulihan sebagai korban pelanggaran HAM berat.