JABAR EKSPRES – Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji mengatakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMP Negeri sudah beberapa kali disempurnakan dan tinggal dijalankan sesuai aturan.
“Kalau soal PPDB tidak harus dibangun sekolah (sebagai solusi), meski ada kekurangan sekolah. Tapi pelaksanaan sistemnya (harus dijalankan),” kata anggota Komisi X DPR RI, Nuroji.
Nuroji mengatakan PPDB jalur zonasi banyak ditemukan perubahan titik koordinat tempat tinggal dengan sekolah dan memasukan nama anak peserta didik ke Kartu Keluarga (KK) yang berdekatan dengan sekolah.
BACA JUGA: Evaluasi PPDB Jalur Zonasi di Tangerang, Upaya Peningkatan!
Sehingga, kata sang anggota Komisi X DPR RI, peserta didik itu bisa masuk ke sekolah tersebut sehingga menyebabkan kouta habis.
“Sistem zonasi menurut saya sudah diakalin jarak koordinatnya diubah-ubah. Kemudian memasukan kartu keluarga, itu kan udah bukan sistem lagi tapi orangnya udah ngaco,” kata Nuroji.
“Kalau pun kekurangan sekolah negeri, kan masih ada sekolah swasta. Solusinya dijalankan dulu sistemnya. Karena sistem ini sudah beberapa kali disempurnakan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Pembangunan Sekolah Negeri Macet, Picu Kecurangan PPDB
Lebih lanjut, katanya, sistem PPDB jika dijalankan dengan sesuai aturan akan berjalan dengan baik. Kalau PPDB jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan lainya itu tidak dijalankan dengan baik maka akan menjadi masalah.
“Sistemnya dijalankan dengan baik, kalau sistem prestasi ya ikuti, jalur afirmasi dan alur zonasi bawa kartu keluarga. Nitip menitip itu yang menjadi masalah,” ungkapnya.
Pada kesempatan terpisah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rizki Apriwijaya berencana melakukan evaluasi PPDB di Jawa Barat khususnya jalur zonasi.
“Evaluasi PPDB di Jawa Barat khususnya, jalur zonasi menjadi masalah umum di Indonesia. Saya kira itu yang menjadi titik berat ,” kata Rizki Apriwijaya.
Rizki Apriwijaya menambahkan masalah dalam jalur zonasi yang sering ditemui adalah banyak peserta didik menumpang di KK warga yang berdekatan dengan sekolah sehingga dengan mudah bisa ikut daftar jalur tersebut.
“Secara aturan dari Kementerian satu contohnya membolehkan KK berumur satu tahun untuk bisa mendaftar anaknya jalur zonasi. Artinya satu tahun bagi mereka yang berdomisili lingkup sekolah bisa daftar,” katanya.