JABAR EKSPRES – Media sosial TikTok belakangan ini ramai dengan sebuah video yang bikin heboh, karena bule dari luar negeri mencoba nebak gaji atau besaran upah minimum di Indonesia.
Hasilnya? Jauh dari apa yang sebenarnya terjadi di tanah air kita. Sungguh mengejutkan, video yang diunggah oleh akun TikTok @stevenapriliano ini menjadi viral dengan cepat.
Bagaimana mungkin mereka memiliki persepsi yang sangat keliru tentang gaji di Indonesia?
Baca Juga:Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi SnackVideo, Mudah! Ini CaranyaTren ‘Slow Living’ Lagi Viral, Apa Maknanya?
Itulah yang terjadi ketika kita menghadapi perbedaan besar antara negara kita dengan negara mereka.
Namun, jangan salahkan mereka sepenuhnya. Kita juga harus memahami bahwa penghasilan di negara mereka jauh lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.
Kesenjangan ini menghasilkan ketidaktahuan yang cukup mencolok ketika datang ke masalah gaji.
Berikut ini daftar UMP tahun 2023 di seluruh Provinsi Indonesia, yang kami rangkum dari beberapa sumber.
1. Aceh (naik 7,8%)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666
2. Sumatra Utara (naik 7,45%)
Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493
3. Sumatera Barat (naik 9,15%)
Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51%)
Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
6. Riau (naik 8,61%)
Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
8. Sumatera Selatan (naik 8,26%)
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04%)
Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89%)
Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
11. Banten (naik 6,4%)
Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6%)
