Sejarah Penetapan Tahun Hijriyah: Memulai Era Kalender Islam

JABAR EKSPRES- Tahun Hijriyah adalah sistem penanggalan yang digunakan dalam agama Islam. Tahun Hijriyah dimulai pada peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.

Penetapan tahun Hijriyah memiliki sejarah yang menarik dan penting dalam perkembangan agama Islam. Mari kita jelajahi lebih lanjut tentang sejarah penetapan tahun Hijriyah.

Pada masa awal Islam, umat Muslim menggunakan kalender Arab pra-Islam yang dikenal sebagai kalender Qamari atau kalender bulan. Namun, kalender ini tidak memiliki tahun yang tetap dan berubah-ubah karena hanya mengikuti pergerakan bulan.

BACA JUGA : Tahun Baru Islam : 5 Doa Untuk Menyambut 1 Muharram

Hal ini menyebabkan masalah dalam memperhitungkan waktu dan tanggal yang akurat dalam kehidupan sosial dan ibadah.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, beliau mempertimbangkan kebutuhan untuk memiliki sistem penanggalan yang lebih stabil.

Setelah berkonsultasi dengan para sahabat, Khalifah Umar mengusulkan untuk memulai penanggalan dengan tahun hijrah Nabi Muhammad SAW. Usulan ini diterima dan disepakati oleh umat Muslim pada masa itu.

Pada tahun 638 Masehi, Umar bin Khattab, yang menjadi khalifah kedua dalam sejarah Islam, mengeluarkan dekrit resmi untuk memulai perhitungan tahun-tahun berdasarkan hijrah Nabi Muhammad SAW.

Dalam sistem penanggalan Hijriyah, tahun pertama adalah tahun Hijriyah yang dimulai pada saat Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah.

Dalam sistem penanggalan Hijriyah, tahun Hijriyah terdiri dari 12 bulan yang mengikuti pergerakan bulan, sehingga satu tahun Hijriyah terdiri dari 354 atau 355 hari.

Karena kalender Hijriyah mengikuti pergerakan bulan, setiap tahunnya mundur sekitar 10 atau 11 hari dalam perbandingan dengan kalender Gregorian yang digunakan secara luas di dunia.

Untuk memudahkan penggunaan kalender Hijriyah dalam kehidupan sehari-hari, beberapa upaya telah dilakukan untuk membuat kalender Hijriyah yang lebih teratur dan tetap.

Salah satu usaha tersebut adalah kalender Umm al-Qura, yang digunakan di Arab Saudi dan beberapa negara Muslim lainnya.

Kalender ini menggabungkan pengamatan astronomi dan perhitungan matematika untuk menentukan awal bulan dan menetapkan tanggal-tanggal dalam setahun Hijriyah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan