Meskipun RUU ini dimaksudkan untuk “meringankan hukuman”, namun tetap memicu perdebatan sengit di dalam negeri. RUU tersebut mengusulkan pengetatan hukuman dan denda bagi “siapa pun yang melepas cadar mereka di tempat umum atau di dunia maya”. Meski begitu, menurut laporan i24News, RUU ini mencabut penerapan hukuman penjara bagi para pelanggar.
Razia Besar-besaran di Iran: Polisi Moral Tangkap Perempuan yang Menolak Menggunakan Hijab
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News