Nekat Ugal-ugalan hingga Tabrak Polisi, Pengendara Bersajam Ini Didor

Nekat Ugal-ugalan hingga Tabrak Polisi, Pengendara Bersajam Ini Didor
Pemudah pembawa senjata tajam ini ditembak kakinya usai membahayakan petugas dan pengendara lain di Jalan Jalak Harupat, Kota Bogor, Selasa (18/7). (Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Akibat ulahnya MKH dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (YUD)

0 Komentar