Mantap! Duet Bappenda Cimahi dengan Kejaksaan Berhasil Tagih Pajak Triwulan Pertama Rp7,4 Miliar

JABAR EKSPRES – Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal menegaskan, sejak bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi banyak penunggak pajak yang membayar utang pajaknya.

“Alhamdulillah sampai dengan semester 1 tahun 2023, piutang pajak daerah yang sudah tertagihkan Rp7.403.696,280. Yang terbesar adalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp6.566.380.111. Kemudian piutang dari pajak air tanah Rp406.223.266. Dari piutang reklame Rp270. 632.500,” kata Faisal, Selasa (18/7).

Sementara target PAD dari penerimaan pajak tahun ini, PBB sebesar Rp55,2 miliar lebih. Kemudian pajak restoran Rp22,7 miliar lebih, dan pajak reklame Rp3 miliar.

“Semoga target bisa tercapai, kemudian penunggak pajak yang belum bayar bisa segera melunasinya,” kata Faisal.

Ia mengimbau agar wajib pajak PBB segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 September 2023. “Kalau lewat maka ada sanksi adminsitratif berupa denda sebesar Rp2 persen dari jumlah nilai dari pokok,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran mendapatkan peringatan keras dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi. Peringatan keras itu dilakukan dengan cara dipasangi spanduk dan stiker besar oleh Bappenda dan Kejaksaan Negeri Cimahi.

Total ada 12 wajib pajak yang diberikan peringatan karena mereka nunggak pembayaran pajak,” kata Faisal.

Belasan wajib pajak yang menunggak itu terdiri dari beberapa jenis yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (kos-kosan) hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.

Dari 12 yang kita berikan peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan,” kata Faisal.

“Sebelum dipasangi media peringatan, kata Faisal, pihaknya telah mengirim surat teguran hingga tiga kali. Namun tidak digubris, sehingga Bapenda bersama Kejari Cimahi memberikan peringatan keras dengan memasang media peringatan.

“Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan,” tegas Faisal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan