JABAR EKSPRES – Pada Festival Budaya Spiritual di Surakarta, Jawa Tengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) baru kepada perwakilan dari 20 organisasi Penghayat Kepercayaan. KTP tersebut mencantumkan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” dalam kolom agama, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016.
Baca Juga: PKL ULM di Tahura Sultan Adam! Membangun Ekonomi Berkelanjutan
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa pemberian KTP ini merupakan upaya untuk memberikan hak konstitusional kepada Penghayat Kepercayaan, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini membolehkan penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka pada kolom agama dalam kartu keluarga (KK) dan KTP.
“Sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 untuk memastikan adanya kolom kepercayaan di dalam KTP,” katanya dalam Pembukaan Festival Budaya Spiritual. Dikutip Jabar Ekspres dari Antaranews.
Kemendikbudristek juga telah menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengatur layanan pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016. Surakarta dipilih sebagai kota penyerahan KTP baru karena dianggap sebagai salah satu kota yang mampu menunjukkan sikap toleransi.
Organisasi Penghayat Kepercayaan saat ini berjumlah 177 dengan cabang mencapai 1.000 yang tersebar di 17 provinsi di Indonesia. Proses pengurusan KTP dilakukan melalui Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing.
Penyerahan KTP dalam Festival Budaya Spiritual ini menjadi bukti dari pemerintah kepada Penghayat Kepercayaan bahwa mereka diakui secara resmi. Hal ini diharapkan dapat membangun rasa percaya diri bagi mereka yang sebelumnya ragu untuk mengganti KTP dari kolom agama ke kolom kepercayaan. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, juga mendorong kota-kota lain di Jawa Tengah untuk memperluas ruang toleransi terhadap semua agama dan kepercayaan yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Baca Juga: Bantuan Beasiswa Palu! Mendukung Pendidikan Prasejahtera
Salah satu penerima KTP baru, Tri Suseno, berharap bahwa pemberian KTP ini akan meningkatkan rasa percaya diri para Penghayat Kepercayaan. Sebelumnya, mereka terpaksa harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia dan mengosongkan kolom agama pada KTP. Tri menyarankan agar Penghayat Kepercayaan tampil dengan percaya diri, tanpa perlu menyembunyikan identitas kepercayaan mereka.