JABAR EKSPRES- Pada hari Selasa, 18 Juli 2023, eksMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, akan menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang tersebut akan berlangsung pukul 10.00 WIB dan akan melibatkan terdakwa lain, yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Kasus yang sedang disidangkan adalah terkait korupsi dalam penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.
Informasi ini diambil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dan dilansir oleh Disway.Id pada Selasa, 18 Juli 2023.
Baca juga: Soal Menkominfo Baru Tak Diisi Nasdem, Jokowi Beri Penjelasan
Sidang akan berlangsung di ruang sidang Prof M Hatta Ali dan memiliki agenda putusan sela. Sebelumnya, Majelis Hakim Fahzal Hendri telah menyampaikan bahwa putusan atas eksepsi yang diajukan oleh para penasehat hukum ketiga terdakwa akan dibacakan pada Selasa, 18 Juli 2023, pukul 10.00 WIB.
Putusan sela ini akan menjadi jawaban dari Majelis Hakim atas hasil eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa, serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tersebut.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Budi Arie Selesaikan Proyek Menara BTS
Dalam kasus ini, Johnny G Plate bersama dengan dua terdakwa lainnya telah mengajukan eksepsi pada Selasa, 4 Juli 2023. Kemudian, JPU juga menanggapi eksepsi tersebut dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menolaknya pada Selasa, 11 Juli 2023.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode tahun 2020 hingga 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023, dan Johnny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung.