JABAR EKSPRES – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah rumah di perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya mengakui alasannya melakukan pemukulan terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan tersebut.
Pelaku KDRT bernama Budyanto Djauhari tersebut, menganiaya istrinya sendiri yang sedang hamil hingga mengalami luka parah diwajahnya. Pelaku mengaku alasannya melakukan KDRT kepada istrinya lantaran dipicu tuduhan selingkuh yang dilayangkan sang istri terhadapnya.
Awalnya hanya pertengkaran kecil karena si Istri yang cemburu dan menuduh suaminya selingkuh, hingga akhirnya menjadi keributan besar hingga terjadi penganiayaan.
“Permasalahannya akibat ada cemburu dari istrinya yang diduga Saudara BD ini berselingkuh kemudian melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di Mako Polres Tangsel, Selasa (18/7).
Baca juga : Budyanto Jauhari, Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangerang Selatan, Ancam Akan Bantai Keluarganya
Polisi akhirnya kembali menangkap pelaku Budyanto yang sempat menghilang setelah melakukan KDRT terhadap istrinya. Pelaku ditangkap di Bandung oleh jajaran Satreskrim Polres Tangsel yang di-back up Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi viral lantaran rekaman video keributan antara keduanya didepan rumah diunggah di sosial media, dan mendapatkan banyak simpati publik.
Pasalnya setelah video kekerasan tersebut viral, menyusul beredar foto keadaan sang istri yang sedang hamil tersebut berdarah-darah dibagian wajahnya akibat penganiayaan yang silakukan suaminya tersebut.
Belum selesai disitu, berita menjadi semakin viral saat beredar pula kabar bahwa sang suami dilepaskan lantaran perbuatannya dianggap sebagai tindak pidana ringan.
Netizen semakin geram dan kembali menyoroti kasus ini bahkan mendesak agar segera ditangkap demi keadilan untuk sang istri.
Menanggapi hal tersebut Kapolres menjelaskan bahwa saat itu pelaku dikenakan wajib lapor dengan jaminan orang tua, lantaran belum diketahui luka yang diderita korban.
“Untuk keyakinan penyidik, perlu keterangan ahli apakah luka itu luka berat atau luka ringan. Makanya, dengan jaminan orang tua tersangka kami buat mewajibkan wajib lapor,” imbuhnya.