JABAR EKSPRES, BANDUNG – Aliran dana fee proyek yang mengalir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung ke DPRD, kembali terkuak pada sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.
Pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 17 Juli 2023, turut dihadiri oleh empat saksi yang merupakan pejabat dan staff Dishub Kota Bandung.
Keempat saksi tersebut ialah Kalteno selaku Kasubbag Keuangan Dishub Bandung, Nur Aini Ismail Baranuri, Asep Gunawan, dan Nadya Nurul Anisa selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) ATCS Dishub Kota Bandung.
Baca juga: ASN Kota Depok Manfaatkan Dispensasi Hari Pertama Anak Masuk Sekolah!
Pada sidang lanjutan ini, Kalteno mengungkapkan, pengumpulan fee sebesar 5 persen hasil dari proyek tersebut diperintahkan oleh mantan Kadishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi.
Pada tahun 2020, Rp200 juta terkumpul dari hasil patungan tiap bidang hasil dari fee proyek, yang diperuntukan sebagai pembagian jatah THR pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Pak Ricky yang perintah, untuk mengkordinir bidang-bidang buat THR. Itu perintah lisan disampaikan langsung di forum dishub,” ujar Kalteno saat ditanya JPU KPK.
Terkait siapa saja pejabat yang diberikan jatah THR oleh Dishub Kota Bandung, Kalteno menyebutkan, hal tersebut sudah disampaikan dirinya pada keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh KPK.
Kemudian, terungkap saat JPU KPK membacakan keterangan BAP Kalteno. Diketahui, jatah THR tersebut diberikan kepada pejabat pemkot mulai dari Yana mulyana, hingga pejabat lainnya.
“Untuk kebutuhan kordinasi ke pimpinan, disisihkan 5 persen dari kegiatan, itu di BAP ada, Pak,” ungkapnya.
Selain pemberian jatah THR, Kalteno menyebut, ada aliran yang diberikan pihaknya kepada dua komisi yaitu B dan C di DPRD Kota Bandung. Biasanya uang tersebut dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum hingga kunjungan kerja para anggota dewan.
Lanjut Kalteno, terkait jumlah senilai Rp20-25 juta, uang tersebut diberikan sebanyak dua kali dalam setahun. Selanjutnya, penyerahan uang diberikan kepada pendamping komisi berinisial N.