Sidang Ricuh, Vonis Pembunuhan Siswi Mojokerto Dinilai Terlalu Ringan Hingga Keluarga Korban Histeris

JABAR EKSPRES – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto mendadak menjadi ricuh, setelah majelis hakim membacakan putusan. Pasalnya keluarga korban pembunuhan siswi Mojokerto tiba-tiba berteriak dan menangis histeris mendengar keputusan hakim yang dinilainya tidak adil.

Sidang putusan pembunuhan dengan korban berinisial AE (15) siswi SMP asal Kecamatan Kemlagi digelar pada Jumat (14/7). Sidang dihadiri oleh puluhan pengunjung termasuk keluarga korban, kerabat dan para tetangganya.

Orang tua korban yakni Atok Utomo (40) dan Yulia Ika Cipta Febriana (33) juga tampak hadir. Mereka membawa foto putri kesayangan mereka yang meninggal karena dibunuh oleh tersangka AB (15), yang merupakan teman sekelas korban.

Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan AB bersalah karena telah melakukan pembunuhan dengan vonis hukuman 7 tahun 4 bulan.

“Keadaan yang meringankan anak (AB) berperilaku sopan dalam persidangan, anak berterus terang dalam persidangan, anak menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” bunyi putusan sidang yang digelar di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto, Jumat (14/7).

Baca juga : Bejad, Terdorong Nafsu, Pemuda Perkosa Siswi SMP di Mojokerto Yang Sudah Jadi Mayat Hingga Dua Kali

Putusan tersebut diketahui hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut yang membuat keluarga korban dan pengunjung langsung protes hingga histeris karena merasa putusan tersebut tidak adil.

Kapolres Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria yang hadir dalam persidangan tersebut langsung berupaya menenangkan keluarga korban, hingga mengancam akan menangkap pengunjung yang menyebabkan kericuhan.

Orang tua Korban Atok Utomo mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena putusan yang ringan tersebut.

Sementara Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo dihadapan wartawan menjelaskan alasan hakim memberikan putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU karena berbagai pertimbangan. “Salah satu pertimbangan (hakim), terdakwa jujur sehingga sidang menjadi lancar,” jelasnya.

Baca juga : Hilang Sebulan, Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Dibunuh Teman Sekelasnya lalu Mayatnya Digagahi dan Dibuang

Menurut Fransiskus, hakim menggunakan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hal ini karena terdakwa adalah anak di bawah umur. Selain itu, hukuman maksimal bagi AB adalah setengah dari terdakwa dewasa sesuai dengan ketentuan UU RI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan