Berdasar pasal 34 ayat (1) UU No 23 tahun 2014, persyaratan dasar pemekaran wilayah tidak hanya terkait persyaratan keilayahan, tapi juga ada persyaratan dasar kapasitas daerah. Diperjelas di pasal 36 ayat (1), pesyaratan dasar kapasitas daerah itu terdiri dari tujuh parameter. Yakni geografi, demografi, keamanan, sosial politik adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Dari sisi fiskal, pemerkaran wilayah sebenarnya juga cukup menguntungkan terhadap daerah. Karena bakal mendapat kucuran dana alokasi umum ataupun khusus dari pemerintah pusat. Sementara faktor fiskal tersebut juga jadi pertimbangan tersendiri bagi pemerintah pusat. Makanya saat ini masih di moratorium. “Jadi demonya bukan lagi ke provinsi tapi ke pusat,” pungkas Yogi. (son)
BACA JUGA: Ratusan Pengembang Perumahan di KBB Belum Serahkan Fasos Fasum ke Pemda