Kemenkes Siap Benahi Layanan Kelas Standar KRIS BPJS Kesehatan

JABAR EKSPRES – Aturan baru terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sedang dalam tahap persiapan dan akan segera di berlakukan.

Regulasi KRIS ini akan menetapkan standar kelas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan tujuan untuk menyamakan tingkat keanggotaan dalam program JKN.

Baca juga : BPJS Kesehatan Siap Realisasikan Universal Health Coverage di Sumedang

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan mengenai adanya aturan KRIS BPJS Kesehatan. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal resmi pemberlakuannya.

“Kelas BPJS sudah melalui beberapa tahap proses. Semoga aturan ini segera di berlakukan,” ungkap Budi Gunadi kepada wartawan di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat,(14/7/23).

Budi Gunadi menjelaskan bahwa standar minimal akan di terapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Standar minimal ini akan mencakup kelas yang di sebut KRIS, agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.” tambahnya.

Salah satu syarat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah jumlah tempat tidur (bed) maksimal dalam satu kamar dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.

“Yang saya ingat, jumlah tempat tidur maksimal dalam satu kamar adalah 4. Dan kamar tersebut harus di lengkapi dengan kamar mandi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri.” ungkapnya.

Baca juga : BPJS Kesehatan Bandung Perkuat Mutu Layanan FKTP Melalui Mentoring Spesialis

Rumah Sakit Harus Memenuhi Syarat KRIS

Rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memenuhi standar KRIS.

“Kami akan menstandardisasi persyaratan tersebut seperti halnya rumah sakit pada umumnya. Kami mendorong rumah sakit agar pelayanan BPJS pada kelas di bawahnya menjadi lebih baik.” Jelasnya.

Dengan adanya pergantian kelas standar BPJS ini, di harapkan akan terjadi perbaikan dalam layanan kesehatan, terutama perbaikan tempat tidur.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono, mengatakan bahwa pergantian kelas standar BPJS akan berdampak pada perbaikan layanan, terutama dalam hal tempat tidur.

Sebelumnya, kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan