Uang yang diberikan tersebut merupakan sisa dari fee proyek dengan permintaan awal sebesar Rp 70 juta. Akan tepai hanya diberikan Rp 30 juta.
Sedangkan aliran dana fee proyek juga mengalir kepada DPRD Kota Bandung Komisi C.
Untuk diketahui Sekdis Dishub Non aktif Khairur Rijal yang dinyatakan sebagai terdakwa juga memiliki kedekatan dengan Ketua Komisi C Yudi Cahyadi.
BACA JUGA: Stadion Si Jalak Harupat Tiap Tahun Dapat Kucuran Anggaran!
Dalam persidangan dihadirkan empat orang saksi yang dihadirkan dari kalangan ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
Mantan Kadishub Ricky Gustiadi, Roni Achmad Kurnia, Asep Kurnia dan Asep Koswara. Dari empat saksi itu Asep Koswara tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
JPU KPK Titto Jaelani juga menanyakan peran mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi yang saat ini menjabat staf ahli Wali Kota Bandung.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Tahanan Yana Mulyana Selama 30 Hari
Salah seorang saksi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung Yadi Haryadi mengkui, Ricky Gustiadi hingga adik Yana berinisial A diduga mengatur sejumlah proyek di luar program Bandung Smart City.
Yadi membeberkan bahwa Ricky Gustiadi dan Adik Yana Mulyana ikut mengatur proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) pada 2022 lalu.
Saat masih menjabat Kadishub, Ricky Gustiadi disebut Yadi telah mengatur 10 paket pengadaan penunjukan langsung.
“Saya waktu dipanggil Pak Ricky, katanya ada yang namanya Pak A mau ikut pengadaan pemasangan JPU dengan menyerahkan dokumen untuk pekerjaan 10 paket,’’ ucap Yadi.
Titto lantas kembali mencecar pertanyaan paket pengadaan PJU yang diberikan kepada Komisi C DPRD Kota Bandung
‘’Jadi setelah disetujui diberikan 17 paket pengadaan PJU diberikan sebagai ‘jatah’ kepada DPRD Kota Bandung Komisi C,’’ kata Yadi dalam kesaksian di persidangan. (dam/yan).