Sehingga dengan adanya perda yang sudah disahkan 2021 itu, Pemkot memiliki payung hukum untuk memberdayakan koperasi dan UMKM di masyarakat.
“Karena ketika koperasi ini tumbuh maju menjadi besar kesejahteraanya juga untuk anggota dan masyarakat, sehingga bisa juga dipakai untuk pengembangan usaha dan meningkatkan pendapatan tentunya,” terangnya.
Ali menekankan, tantangan ke depan yang harus dihadapi koperasi adalah menuju era digitalisasi.
Maka dari itu, Pemkot terus melakukan kolaborasi dan akselerasi bersama Dekopinda dengan membuat serangkaian bimbingan teknis (Bimtek) atau pelatihan digitalisasi, baik dalam hal pencatatan pembukuan, pemasaran produk dan lainnya.
“Dan saat ini apa yang diberikan saat pelatihan itu juga sudah dijalankan di beberapa koperasi, sudah berjalan baik dalam transparansi pembukuan maupun pemasaran produk,” tandas Ali. (YUD)