JABAR EKSPRES – Keramba jaring apung (KJA) di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal segera ditertibkan. Program penertiban KJA ini adalah bagian dalam Citarum Harum.
Komandan Sektor 9 Citarum Harum Kolonel Infanteri Ahmad Yani menyebutkan, penertiban KJA tersebut perlu dilakukan. Pasalnya, jumlah keramba jaring apung di Waduk Saguling sudah melampaui batas yang telah ditentukan.
“Jika tidak segera ditertibkan, keberadaan KJA ini bisa mengancam ekosistem lingkungan serta memperpendek usia waduk,” kata Ahmad Yani, Kamis (13/7/2023).
Menurut Ahmad, penertiban didasari Perpres Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018.
Karena aktivitas keramba jaring apung, lanjut dia, ikut menyumbang sedimentasi dan pencemaran terhadap air di bendungan.
“Sudah ada Perpresnya dan Keputusan Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan, upaya penertiban terhadap KJA tak bisa dilakukan spontanitas lantaran berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Salah satu yang terpenting adalah tahapan sosialisasi agar meminimalisasi konflik.
“Tahapannya kita jalankan, salah satunya sosialisasi supaya tidak ada konflik dan miskomunikasi,” jelas dia.
Sementara itu, pengelola Waduk Saguling yakni PT PLN Indonesia Power Saguling POMU bakal melakukan pemetaan keberadaan KJA. Pasalnya, berdasarkan kajian Satgas Citarum Harum, jumlah ideal KJA di Waduk Saguling maksimal 3.282. Sedangkan berdasarkan hitungan kasar jumlahnya lebih dari 35.000 KJA.
“Jumlahnya tentu sudah terlalu banyak. Tapi untuk tahu pastinya, setelah tahapan sosialisasi, kita akan lakukan sensus untuk mengetahui jumlah KJA di waduk Saguling,” papar Manajer Lahan dan Lingkungan PT PLN Indonesia Power Saguling POMU, Novy Heryanto.
Novy menerangkan, setelah jumlah pasti KJA dikantongi, pihaknya bakal melihat peta sebaran berdasarkan zonasi keamanan waduk. Pihaknya, mendorong prioritas penertiban KJA dilakukan di zona merah waduk guna menjaga keamanan masyarakat serta aktivitas pembangkit listrik.
“Kami melakukan skala prioritas penataan berdasarkan zonasi, teruatama di zona merah yang masuk kawasan berbahaya aktivitas masyarakat dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya bakal intensif berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pemda Bandung Barat supaya nelayan KJA yang diterbitkan bisa beralih profesi dan punya mata pencaharian baru.