KPK Temukan Bukti Elektronik Kasus Dugaan TPPU Andhi Pramono

KPK Temukan Bukti Elektronik Kasus Dugaan TPPU Andhi Pramono
KPK Temukan Bukti Elektronik Kasus Dugaan TPPU Andhi Pramono./Jawa Pos
0 Komentar

Pada waktu tersebut Andhi menduduki beberapa posisi, mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayar 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

0 Komentar