Imbas Kisruh PPDB, Plt Bupati Bogor Siap Buka Pengaduan di Pendopo

Alex pun mempertanyakan uang yang diminta pihak sekolah tersebut untuk apa. Padahal keponakannya sudah dinyatakan tidak lolos menjadi siswa. Jika ada iuran pembayaran sekolah harus memiliki dasar aturan, apakah sumbangan atau uang bangunan. Intinya, harus jelas terbuka dan transparan.

“Kalau memang udah diterima jadi siswa, terus pembayaran melalui rapat dengan komite sekolah, secara umum pasti kita ikut bayar. Misalnya, untuk donasi pembangunan atau pembelian bangku sekolah. Tetapi ini pribadi, kejelasannya itu uang 7 juta itu untuk apa,” lanjutnya.

Sebagai tokoh masyarakat, lanjur Alex, praktik jual beli bangku saat PPDB ini mencederai prinsip keadilan akibat adanya suap. Untuk itu, dirinya mengajak mengimbau kepada para sekolah baik SMP maupun SMA atau SMK agar mengikuti aturan yang ada sesuai dengan zonasi.

“Ikuti lah aturan. Jangan sampai ada jual beli bangku dengan pilih pilih orang, siapa orang tuanya, sehingga ini menjadi masalah setiap tahunnya. Saya berharap penanganan PPDB ini tidak sekasar ini, sampai diwarnai jual beli bangku,” katanya menegaskan.

Sementara itu, dilansir dari rilis berita Pemkab Bogor, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciawi, Ermaini menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Meski demikian dirinya akan terus melakukan penelusuran informasi lebih dalam, untuk meminimalisir terjadinya tindakan yang melanggar aturan.

“Karena sejak awal kami melarang keras ke seluruh panitia PPDB untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun. Komitmen kami dalam proses PPDB Online ini tidak boleh ada pungutan apapun,” lanjutnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kabupaten Bogor, Hendarsah mengungkapkan, pra 10 minggu pelaksanaan PPDB umum di Kabupaten Bogor pembinaan senantiasa dilakukan oleh Pemkab Bogor melalui Dinas Pendidikan ke seluruh sekolah yang akan melaksanakan kegiatan PPDB online di Kabupaten Bogor.

“Ini kami lakukan agar pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bogor bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada, berjalan dengan lancar dan menghindari terjadinya penyimpangan,” katanya.

Lanjut Hendarsyah, pihak Dinas Pendidikan telah mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk menjalankan pelaksanaan PPDB sesuai dengan juknis yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan