Imbas Kisruh PPDB, Plt Bupati Bogor Siap Buka Pengaduan di Pendopo

JABAR EKSPRES – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta kepada orang tua murid untuk melaporkan kepada dirinya jika ada kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Nah nanti tolong ke kantor saya kalo memang bayar (PPDB) dan lainn sebagainya, ya biar aja viral kalo kita tidak salah ya gappapa,” kata Iwan Setiawan kepada media, saat mengunjungi kecamatan Ciawi, dikutip JabarEkspres.com pada Kamis, 13 Juli 2023.

Lebih lanjut Iwan Setiawan mengatakan banyak anak murid yang melakukan urbanisasi dari daerah tetangga ke wilayah Kabupaten Bogor demi lolos PPDB.

BACA JUGA: Dampak Libur Sekolah, Disbudpar Kabupaten Bogor Klaim Kunjungan Hotel Dekat Wisata Alam Meningkatkan

“Kalo kata pa Juanda di tetengaa kita karena sekolahnya kurang jadi urbanisasi ke Kabupaten Bogor. Tapi ada dari Kabupaten Bogor ke kota. Namanya juga perjuangan kepentingan ya Alhamdulillah saya lihat di Kabupaten Bogor ada yang kecewa juga tapi mudahan sekarang sudah selesai,” katanya.

Sebelumnya, Beredar Informasi mengenai adanya kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu Sekolah Menangah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasus jual beli kursi pada Penerimaan mencuat di SMP Negeri I Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini mencuat setelah salah satu siswa yang tempat tinggalnya masuk dalam zonasi ternyata tidak lolos, sebelum membayar uang Rp3 sampai Rp7 juta rupiah.

Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Alex Purnama Johan (APJ) yang secara terang-terangan dimintai uang oleh pihak sekolah sebesar Rp 7 juta untuk keponakannya yang akan masuk sekolah di SMP Negeri 1 Ciawi.

BACA JUGA: Resmi Dilantik, Bambang Eko Prasetyo Kembali Pimpin FKPPI Kota Bogor

“Keponakan saya daftar online dari SDN Cikopo Selatan, tinggal di rumah saya di sini Desa Banjarwangi, daftar juga pakai zonasi sudah diukur. Sudah daftar chip dan zonasi.

Tiba-tiba ada surat tidak diterima. Yang jadi dasar alasan tidak diterima itu apa.
Zonasi terlalu jauh, atau apa. Sehingga keponakan saya diminta uang sebesar Rp7 juta,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan