JABAR EKSPRES – Dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar pertemuan dengan 80 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Bandung untuk memastikan implementasi janji layanan sudah berjalan dengan baik, Rabu, 14 Juni 2023.
“Janji layanan JKN merupakan suatu komitmen yang diperuntukkan bagi seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Janji layanan dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN melalui media seperti spanduk, poster, atau banner yang terpasang di fasilitas kesehatan,” tutur PPs. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Sundus Farida.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terus Bangun Sinergi Bersama Komunitas, Melalui Sambung Rasa Program JKN
Sundus menjelaskan beberapa hal yang menjadi isi janji layanan, diantaranya peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau menunjukkan KIS Digital tanpa perlu lagi membawa dokumen fotokopi pada saat peserta JKN mengakses pelayanan kesehatan.
“Selain itu, melalui janji layanan pula kami memastikan komitmen FKTP agar memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa biaya tambahan, termasuk memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan,” jelas Sundus.
Lebih lanjut Sundus mengatakan bahwa sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, FKTP memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN selain yang terdaftar, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan. Selanjutnya, FKTP juga wajib melayani konsultasi online bagi peserta JKN.
Selain itu, demi meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN di FKTP, pada hari yang sama BPJS Kesehatan juga menggelar evaluasi pemanfaatan Aplikasi Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) di FKTP.
“Di setiap FKTP sudah ada petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang menangani keluhan peserta JKN. Petugas PIPP pun dapat mengakses Aplikasi SIPP untuk melaporakan keluhan peserta tersebut kepada petugas PIPP BPJS Kesehatan. Melalui pemanfaatan Aplikasi SIPP tersebut, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menyampaikan pengaduannya yang mengakibatkan kendala saat mengakses pelayanan di FKTP,” terang Sundus.