UU Kesehatan Resmi Disahkan DPR, FPKS Tolak Sampai Akhir

“Penghapusan pasal 52 ayat (1), pasal 55 ayat (1), dan pasal 58 dari UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: ‘Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat’ merupakan bentuk pengendalian tanggung jawab negara terhadap rakyat di masa wabah,” ujarnya.

Fraksi PKS, kata Netty, menginginkan terwujudnya ‘Kerja Mudah, Sehat Murah’ bagi masyarakat Indonesia sehingga aturan yang dihadirkan harus berpihak kepada masyarakat luas dan bukan pada pemilik modal.

 

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan berpikir menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan