JABAR EKSPRES – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Ruang Paripurna II DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa, 11 Juli 2023.
Berdasarkan laporan Komisi IX DPR RI, terdapat enam fraksi yang menyatakan setuju dengan RUU menjadi UU. Keenam Fraksi tersebut terdiri dari PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, yang menyatakan menyetujui.
“Iya PKS sudah menolak pada saat ditetapkan sebagai RUU Inisiatif di Baleg PKS menolak, Pada pembicaraan tingkat I di Komisi IX tgl 19 Juni, PKS kembali menolak.Terakhir, kemarin pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna, PKS secara konsisten menolak disahkan atau ditetapkannya RUU OL kesehatan sebagai Undang-Undang” Ungkap Netty kepada Jabar Ekspres.
Netty pun mengungkapkan rasionalisasi Pks tentang penolakan UU Kesehatan Omnibuslaw.
Baca Juga:Kunjungi Stadion Si Jalak Harupat, Presiden Jokowi Tinjau Renovasi dan Seleksi Pemain U-17Rencana Pemindahan Penerbangan Komersil dari Husein ke Kertajati, Begini Respons Pemkot Bandung
“Pertama, tidak dicantumkannya pengaturan alokasi wajib anggaran (mandatory spending) kesehatan dalam RUU merupakan kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan rakyat Indonesia,” ungkap Netty.
Netty menyampaikan pandangan Fraksi FPKS tentang penghapusan pasal yang membebaskan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap jaminan kebutuhan hidup orang pada masa karantina rumah.
