UU Kesehatan Resmi Disahkan DPR, FPKS Tolak Sampai Akhir

JABAR EKSPRES – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Ruang Paripurna II DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa, 11 Juli 2023.

Berdasarkan laporan Komisi IX DPR RI, terdapat enam fraksi yang menyatakan setuju dengan RUU menjadi UU. Keenam Fraksi tersebut terdiri dari PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, yang menyatakan menyetujui.

Satu Fraksi yaitu Partai Nasdem, menyatakan setuju dengan catatan, dan dua Fraksi yaitu Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak.

BACA JUGA: Kunjungi Stadion Si Jalak Harupat, Presiden Jokowi Tinjau Renovasi dan Seleksi Pemain U-17

Saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres, Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan perjuangan penolakan yang dilakukan oleh PKS.

“Iya PKS sudah menolak pada saat ditetapkan sebagai RUU Inisiatif di Baleg PKS menolak, Pada pembicaraan tingkat I di Komisi IX tgl 19 Juni, PKS kembali menolak.Terakhir, kemarin pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna, PKS secara konsisten menolak disahkan atau ditetapkannya RUU OL kesehatan sebagai Undang-Undang” Ungkap Netty kepada Jabar Ekspres.

Netty pun mengungkapkan rasionalisasi Pks tentang penolakan UU Kesehatan Omnibuslaw.

“Pertama, tidak dicantumkannya pengaturan alokasi wajib anggaran (mandatory spending) kesehatan dalam RUU merupakan kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan rakyat Indonesia,” ungkap Netty.

Dalam pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Netty, proses penyusunan undang-undang ini menjadi preseden yang kurang baik dalam proses legislasi ke depan karena waktu pembahasan yang singkat.

BACA JUGA: Usai Kunjungi Pasar Cihapit Bandung RI 1 Bergeser ke Stadion Si Jalak Harupat, Tonton Seleksi Timnas U-17

“Pembahasan tingkat satu RUU Kesehatan yang mengompilasi regulasi dari 13 Undang-Undang, baik berupa perubahan maupun penghapusan, dilakukan dalam rentang waktu kurang dari dua bulan. Bagaimana bisa membahas begitu banyak UU yang ditangani dengan tergesa-gesa,” ungkap Netty.

Netty menyampaikan pandangan Fraksi FPKS tentang penghapusan pasal yang membebaskan tanggung jawab pemerintah pusat terhadap jaminan kebutuhan hidup orang pada masa karantina rumah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan