Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani sempat menanyakan soal dugaan fee proyek tersebut kepada saksi Dimas Sodik Mikail, yang merupakan kepala seksi Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung. Dugaan fee itu terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP tahun anggaran 2022-2023 yang menyeret Yana Mulyana.
Dimas pun mengungkap fakta mengejutkan soal fee proyek yang mencapai 15 persen, namun ia tidka membeberkan berapa nominalnya.
“Sepuluh persen untuk biasa disetorkan ke yang memberi anggaran (DPRD),” kata Dimas, menjawab pertanyaan JPU.
Jaksa menanyakan fee itu diserahkan kepada siapa atau komisi mana di DPRD Kota Bandung. Dimas mengaku tidak mengetahui pastinya. Ia hanya memberikan jawaban sebagaimana disebutkan Sekretaris Dishub Khairur Rijal. Rijal merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap ini.
“Kalau kata Pak Rizal untuk dewan,” kata Dimas.
“Biasanya pada saat melaporkan (fee proyek), saya nanti ada kebutuhan harus dibayarkan. Selisihnya itu dibagi dua antara Pak Rizal dan saya. Operasional bidang dan seksi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia pun membeberkan kesaksiannya dalam sidang tersebut. Hingga saat ini, pihak JPU dan pihak terkait lainnya tengah mendalami dugaan adanya fee proyek ke DPRD Kota Bandung dari kasus suap yang menyeret Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. (*)