JABAR EKSPRES – Bullying atau kekerasan pada penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pernah terjadi beberapa tahun lalu, tidak hanya ditingkat perguruan tinggi bahkan hingga kesekolah-sekolah. Hal itulah yang membuat Kementrian Pendidikan mengatur pelaksanaan MPLS dalam sebuah peraturan khsuus.
Aturan tentang penyelenggaraan MPLS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomer 18 tahun 2016, tentang Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Penerapan aturan ini selain untuk menghindari terjadinya bullying di MPLS juga agar penyelenggaraan MPLS menjadi lebih tertib dan sesuai dengan tujuan.
Selain melarang adanya bullying di pelaksanaan MPLS, peraturan tersebut juga memberikan petunjuk pelaksanaan MPLS. Perturan tersebut juga menegaskan ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam penyelenggaraan MPLS.
Beberapa larangan tersebut diantaranya larangan penggunaan seragam dan atribut resmi sekolah, penghindaran tindakan perpeloncoan atau kekerasan, dan melarang pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi siswa dan menjaga agar pelaksanaan MPLS tetap berfokus pada tujuan awalnya yakni memberikan edukasi tentang pengenalan lingkungan sekolah yang positif.
Baca juga : Cegah Bullying, SMPN 10 Kota Bandung Komitmen Tanamkan Pendidikan Karakter
Selain itu juga bisa memberikan manfaat pada siswa baru agar dapat mengenal potensi diri mereka sendiri, misalnya dengan pemilihan ekstrakulikuler yang sesuai dengan minat siswa. Siswa baru juga bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah, dan yang terpenting bisa mengembangkan motivasi serta cara belajar yang efektif.
Selain manfata untuk siswa baru, MPLS juga bisa membentuk interaksi sosial yang positif antara siswa dan warga sekolah lainnya, serta membantu siswa dalam membentuk perilaku positif dan etos kerja yang kuat.
Menanggapi potensi bullying pada pelaksanaan MPLS, Founder Komunitas Ibu Peduli Bullying Septi Ambarwati mengungkapkan optimismenya, bahwa pelaksanaan MPLS saat ini masih aman selama senioritasnya masih dalam upaya mendidik.
Dia juga menyebutkan Bahwa MPLS atau yang dulu juga disebut sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) menurut para pakar tidak termasuk dalam Bullying atau perundungan.
“Jadi istilahnya Hazing, yakni bentuk kekerasan tapi bersifat sementara, meski jika ada kelanjutan tindakan kekerasan atau intimidasi bisa masuk bully” jelasnya pada Jabar Ekspres, Rabu (12/7).