8 Bulan Kabur, Pelaku Tawuran Antar Geng di Bogor Akhirnya Diringkus Polisi!

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota meringkus salah seorang pelaku tawuran antar geng atau kelompok yang menewaskan Abdullah alias Adun (19) pada 19 November 2022 silam.

Usai melakukan aksinya di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pelaku Edwin alias Cawing (22) sempat kabur dari kejaran polisi.

BACA JUGA: Generasi Muda Faktor Kunci Turunkan Angka Stunting di Indonesia

Pelarian warga Ciawi, Kabupaten Bogor tersebut terhenti dan diciduk jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota di wilayah Cianjur usai sempat buron selama hampir delapan bulan.

“Cawing ini pelaku utama pembacokan yang menewaskan Adun, sebelumnya pelaku lain bernama RNP sudah ditangkap dan sudah ditetapkan vonis,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers pada Rabu, 12 Juli 2023.

Ia memaparkan, kronologis pembacokan terjadi pada 19 November 2022 di wilayah Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa itu bermula atas adanya janjian antar kedua kelompok, yakni RDT dan Kayu Manis Strong Boy yang hendak melakukan tawuran.

Bismo merinci, pada akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menggelar aksi tawuran di Jalan Sholis.

Dalam kasus ini, sambung dia, korban diketahui tergabung dalam rombongan kelompok Salabenda Street or Die bergabung dengan kelompok TOM (Team Ogah Mundur) dan kelompok Kayu Manis Strong Boy.

“Sedangkan tersangka dari kelompok BS yang bergabung dengan kelompok Warung Portal (Wartal), kelompok HST, kelompok PPTS, kelompok BHS dan kelompok RDT,” bebernya.

“Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok ada yang membawa senjata tajam di antaranya korban dan tersangka yang saling berhadapan untuk melakukan tawuran,” lanjut Bismo.

Lantaran kalah jumlah, korban akhirnya terdesak mundur. Namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh.

Sehingga, kata Bismo, dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban mengenai tangan kanan serta kaki bagian lutut.

“Korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di RS,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan