Atas dasar peristiwa tersebut sehingga harus didalami, dan tanggung jawabnya bukan sekedar kode etik. Jika dugaan terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya dia harus diminta pertanggungjawaban pidana juga termasuk penjaganya. (Mg10)
BACA JUGA: Pemkot Depok Gelontorkan Rp27,5 Miliar Buat Urus Sampah