JABAR EKSPRES, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendapat tekanan dari perwakilan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). Karena, tindak lanjut pemekaran wilayah itu tidak kunjung ada titik terang.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selepas rapat paripurna, Senin (10/7). Ia mengungkapkan, pemprov juga telah menanyakan kembali tindak lanjut terkait pemekaran wilayah itu ke pemerintah pusat dan DPR RI.
“Surat sudah kami sampaikan, termasuk secara lisan. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.
BACA JUGA : 9 Bacaleg Tak Ajukan Perbaikan, Satu Bacaleg Meninggal Dunia di Sumedang
Respon itu juga bukan tanpa alasan. Pemprov sering mendapat tekanan dari perwakilan para CDOB. Uu sendiri juga kerap ditanyai progres ketika berkunjung ke daerah – daerah.
“Mereka (perwakilan CDOB.red) mengancam akan datang ke pusat dengan membawa masa sebanyak – banyaknya jika tidak ada tindak lanjut,” tuturnya.
Uu melanjutkan, para perwakilan CDOB sepertinya juga kesal karena tidak kunjung ada kejelasan.
“Seolah-olah pemprov yang memperlambat. Padahal tugas kami selesai. Yaitu merekomendasikan kepada pemerintah pusat. Tolong jangan dulu demo lah,” sambungnya.
Pemprov kemudian berupaya mengundang perwakilan dari CDOB tersebut. Sehingga menyimpulkan sikap untuk menanyakan langsung ke pemerintah pusat dengan membawa perwakilan dari CDOB.
BACA JUGA : Besok Peresmian Tol Cisumdawu! Ini yang Dilakukan Dandem 062/Tn Jelang Kedatangan RI 1 di Sumedang
“Jangan dulu demolah, memang Bandung Jakarta juga deket. Jutaan orang bisa datang,” cetusnya.
Terkait pemekaran wilayah, Jabar sendiri telah memiliki sembilan usulan CDOB. Terbaru adalah Subang Utara. CDOB lain yang diajukan ke pemerintah pusat ialah Kabupaten Bogor Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Garut Utara, Garut Selatan, Indramayu Barat, Sukabumi Utara, dan Tasikmalaya Selatan.
Usulan untuk Subang Utara juga telah mendapat persetujuan dari DPRD. Putusan persetujuan itu telah berlangsung melalui sidang paripurna pada Selasa (27/6) lalu.
Dalam paripurna itu, Komisi I memberikan sembilan catatan agar pelaksanaan daerah otonomi baru bisa berjalan dengan baik. Catatan tersebut terdiri dari penataan ruang dan wilayah yang masih perlu dikaji bersama. Kemudian perlunya pemetaan kebutuhan SDM di wilayah otonomi baru.