JABAR EKSPRES – Tersangka AR (50), pelaku tindak asusila terhadap anak kandung tewas dengan luka lebam disejumlah area tubuh di ruang tahanan Polres Metro Depok, Sabtu 8 Juli 2023.
Wakasat Reskrim Polsek Metro Depok, AKP Nirwan Pohan membenarkan peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar tahanan. AR tewas dianiaya sesama tahanan.
Nirwan Pohan membeberkan kronologisnya, dikatakannya AR (50) sempat pingsan lalu dilaporkan ke penjaga. Tak berselang lama, korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Klapa Dua, Depok.
BACA JUGA: Besok Peresmian Tol Cisumdawu! Ini yang Dilakukan Dandem 062/Tn Jelang Kedatangan RI 1 di Sumedang
“Setelah dilakukan pemeriksaan di sana, dokter menyatakan AR (50) meninggal dunia,” kata AKP Nirwan Pohan.
Setelah RS Bhayangkara menyatakan AR (50) meninggal duni, Nirwan mengatakan bahwa jenazah langsung dibawa ke RS Kramat Jati untuk kepentingan autopsi.
Menurutnya, berawal dari kasusnya yakni pencabulan terhadap anak kandung yang menjadi pemicunya.
“Ditanya kasus apa, pencabulan terhadap anak sendiri, akhirnya itu lah yang menjadi pemicu si para pelaku itu kesal terhadap korban,” kata AKP Pohan.
Hingga saat ini, hasil visum resminya belum didapatkan, Ia pun membeberkan area-area yang terluka.
BACA JUGA; Sebentar Lagi! Hasil PPDB Tahap 2 Segera Diumumkan, Disdik Jabar: 125.117 Siswa Diterima
“Sementara luka yang paling fatal yang berada di pantat dan dada. Kalau yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS,” tukas AKP Pohan.
Mayoritas pelaku menyiksa dengan menggunakan tangan kosong, namun ada beberapa luka yang diperkirakan menggunakan pipa.
“Yang pertama kali melakukan MY, total tersangka yang melakukan penganiayaan ada 8 orang. Korban dalam tahanan itu hari Rabu sore, kejadian hari Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB,” tukas AKP Pohan.