CIMAHI, JABAR EKSPRES – Sejumlah wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran mendapatkan peringatan keras dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi. Peringatan keras itu dilakukan dengan cara dipasangi spanduk dan stiker besar oleh Bappenda dan Kejaksaan Negeri Cimahi.
“Total ada 12 wajip pajak yang diberikan peringatan karena mereka nunggak pembayaran pajak,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal pada Kamis (6/7).
Belasan wajib pajak yang menunggak itu terdiri dari beberapa jenis yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel (kos-kosan) hingga pajak parkir yang tersebar di wilayah Kota Cimahi.
BACA JUGA: Angkat Potensi Wisata Situ Ciseupan, Kelurahan Cibeber Juara 2 Lomba Kelurahan se-Jabar
“Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan,” kata Faisal.
Sebelum dipasangi media peringatan, kata Faisal, pihaknya telah mengirim surat teguran hingga tiga kali. Namun tidak digubris, sehingga Bapenda bersama Kejari Cimahi memberikan peringatan keras dengan memasang media peringatan.
“Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan,” tegas Faisal.
BACA JUGA: Unik! Prosesi Perpisahan, Personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Disemprot Mobil Pemadam
Ia mengatakan, pemasangan media peringatan bagi penunggak pajak ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan. Sebab, kata dia, hasil pajak daerah ini digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.
“Jadi jangan sampai menunggu ada tindakan seperti pemasangan media peringatan. Kalau memang ada kendala silahkan konsultasi ke Bapenda,” imbuh Faisal.
Faisal membeberkan, sebetulnya kepatuhan wajib pajak di Kota Cimahi untuk melaksanakan kewajibannya cukup tinggi. Pembayaran piutang pajak sendiri menjadi salah satu upaya Bapenda Kota Cimahi untuk meningkatkan hasil pajak daerah. Dia berharap, kedepannya kepatuhan masyarakat kota tersebut semakin tinggi untuk membayar pajak.