JABAR EKSPRES- Dalam banyak artikel, disoroti bahwa International Monetary Fund (IMF) memperhatikan kebijakan pemerintah Indonesia mengenai larangan ekspor nikel.
IMF mendukung upaya hilirisasi di Indonesia, namun juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan bertahap untuk menghapus pembatasan ekspor nikel dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lainnya.
Informasi ini diketahui melalui dokumen IMF Executive Board Concludes 2023, Article IV Consultation with Indonesia.
Baca Juga:Hutang Pinjol Warga Jawa Barat Tembus Hingga Rp.13,4 TriliunKemenag Tanggapi Soal Isu Jemaah Haji Indonesia yang Terlantar
“Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa IMF mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik, serta pengaturan neraca dagang yang baik. Mengapa mereka menyatakan hal ini? Bagi saya, ini adalah standar ganda. Apa yang ada di balik ini semua?” ujarnya sebagai Menteri Investasi atau Kepala BKPM.
Bahlil juga membantah pernyataan IMF yang mengatakan bahwa kebijakan larangan ekspor ini menyebabkan kerugian pada penerimaan negara.
Menurutnya, justru hilirisasi menciptakan nilai tambah yang sangat tinggi.
Sebagai contoh, pada tahun 2017, nilai ekspor nikel hanya sebesar $3,3 miliar. Namun, setelah dilakukan hilirisasi dan larangan ekspor bahan mentah nikel, nilai ekspor nikel meningkat hingga 10 kali lipat menjadi $30 miliar pada tahun 2022.
HIPMI merasa bahwa rencana hilirisasi sudah tepat dan meminta agar pemerintah siap menghadapi penentangan dari pihak asing, seperti IMF.
