Gelar Aksi Demo Hari Ini, Warga dari Dua Desa di Sumedang Tuntut Lahan Tol Cisumdawu Sesi 2

JABAR EKSPRES – Warga dari Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan dan Desa Pemekaran Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang, Jawa Barat kembali gelar aksi demo perihal pembebasan lahan Tol Cisumdawu pada Kamis 6 Juli 2023. Terkait aksi demo tersebut dijelaskan oleh Yayat (61), selaku koordinator aksi demo.

Menurut Yayat, aksi demo di lahan Tol Cisumdawu pada Kamis, 6 Juli 2023 hari ini digelar oleh warga adari dua desa di Sumedang. Kemudian ia menjelaskan bahwa warga menuntut nilai harga lahan ditinjau kembali dan disesuaikan dalam aksi demo tersebut.

Lebih lanjut, Yayat menjelaskan tuntutan warga Sumedang pada aksi demo lahan Tol Cisumdawu. Menurutnya ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga.

BACA JUGA: Identitas Mayat di Bawah Jembatan Terungkap, Polres Sumedang Lakukan Pendalaman

“Ada beberapa dasar ketidakpuasan nilai harga yang didapat masyarakat, yang pertama jika dikaji dari proses sistem mekanisme, tata cara pembebasan, itu 1. Masyarakat ini awam, 2. Para pelaksana ini tidak menjalankan kewenangan dan kewajiban sesuai tupoksinya” katanya di Balai Desa Ciherang saat dikonfirmasi oleh JabarEkspres.com pada Kamis, 6 juli 2023 pagi.

Kemudian, dia memberikan contoh dalam paparanya tersebut, ketika akan dilakukan pembebasan lahan untuk kepentingan fasilitas umum, apalagi proyek strategis nasional. Maka yang pertama harus dilakukan sosialisasi, peninjauan lokasi, penetapan lokasi, kemudian masuk tahapan verifikasi.

“Verifikasi atau validasi data ini, masyarakat dalam pengukuran, 1. Sebagai pemilik lahan wajib hadir, 2. Sebagai hak batas luas wilayah juga perlu menandatangani agar jelas lahan tersebut tidak lagi sengketa” Katanya, menambahkan.

BACA JUGA: Begini Kondisi Mayat Laki-laki Tertutup Karung di Kabupaten Sumedang, Saksi Ungkap Hal Memilukan

Ketika semua itu selesai, kata Yayat, akan dilakukan pengukuran oleh pihak BPN. Setelah itu akan muncul peta bidang, dan peta bidang itu harus dipampang dan diperlihatkan kepada masyarakat.

“Apakah sesuai atau belum, jika hasil ukur sudah disepakati bersama, maka barulah tahap negosiasi harga. Dalam tahap ini, terdapat yang sebut dengan Tim 7,” lanjutnya.

Sebagai informasi, tim 7 ialah wakil untuk menyampaikan hasil kesepakatan masyarakat. Namun demikian, tim 7 memiliki kewenangan terbatas, yang tidak serta merta mampu melampaui masyarakat yang diwakilinya sendiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan