Cegah Bullying, SMPN 10 Kota Bandung Komitmen Tanamkan Pendidikan Karakter

BANDUNG, JABAR EKSPRES — Menjelang persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMPN 10 Kota Bandung berkomitmen untuk mencegah tiga dosa besar pendidikan di Indonesia yakni perundungan atau bullying, intoleransi, dan pelecehan seksual dengan menanamkan pendidikan karakter.

Humas SMPN 10 Kota Bandung, Isdani mengatakan pendidikan karakter ini tak hanya ditanamkan pada MPLS saja. Namun, diterapkan juga pada kegiatan belajar mengajar.

“Mencegah tiga PR besar pendidikan itu kami menanamkan pendidikan karakter atau character building pada siswa. Tidak hanya di MPLS saja, namun juga pada kegiatan belajar mengajar juga,” kata kata Isdani saat ditemui oleh Jabar Ekspres, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA: Ema Sumarna: Pengawasan Gadget Penting Guna Mencegah Perundungan Murid

Menurutnya, pendidikan karakter sendiri tak akan berjalan secara komprehensif apabila guru yang menjadi orangtua asuh di sekolah tak memberikan teladan. Oleh sebab itu, nilai-nilai keguruan selalu ditekan agar bisa menjadi contoh baik untuk murid-muridnya.

“Guru juga harus jadi teladan buat murid, oleh karenanya kami selalu menekankan pada guru-guru di sini agar bisa menjadi contoh yang baik untuk murid-muridnya dengan menanamkan nilai-nilai keguruan,” jelas Isdani.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan untuk mencegah bullying atau perundungan pihak sekolah agar mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 pada siswa-siswa pada saat MPLS nanti dengan cara persuasif.

BACA JUGA: DPRD Bocorkan Kriteria Pj Wali Kota Bandung, Salah Satunya Independen

“Harus diinformasikan secara persuasif bahwa melakukan kekerasan, siapa saja yang melakukannya (bullying) itu sekarang sudah diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014,” ucap Tedy, saat dihubungi oleh Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.

Tedy juga mengatakan, siapa saja yang melakukan tindakan perundungan atau anak yang melakukan bullying, bisa dipidana meski pun secara peradilan ada pengecualian.

“Dewan mendorong nanti, pihak sekolah agar menginformasikan terkait undang perlindungan anak, Kalau kita melakukan bullying apalagi sampai ke fisik, bisa dipidanakan,” kata Tedy.

BACA JUGA: Ema Sumarna: PPPK Kota Bandung Harus Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan