JABAR EKSPRES — Saat ini, penggunaan aplikasi pinjol memang merebak di mana-mana. Bahkan, sudah tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
Namun, jika ingin menggunakan layanan jasa aplikasi pinjol tersebut, kamu harus memperhatikan beberapa hal agar tidak mengalami kerugian.
Tidak hanya itu, kamu juga harus mencari aplikasi pinjol yang sudah berada di pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baru-baru ini beredar kabar mengenai masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online terbanyak, yaitu Jawa Barat. Masyarakat di Jawa Barat menjadi masyarakat dengan pengguna pinjol terbanyak di Indonesia dengan capaian Rp13,8 T.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan pernyataannya.
BACA JUGA: 16 Kasus Pelanggaran Temuan Bawaslu Jateng
“Indikasinya banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman P2P lending. DKI menduduki posisi nomor dua terbesar di seluruh Indonesia. Pertama, di Jawa Barat, sebesar Rp13,8 T”, katanya dalam konferensi virtual.
Sementara itu, warga DKI Jakarta masih di bawah angka Rp13,8 T dari Jawa Barat, yaitu mencapai Rp10,5 T.
Namun, Ogi Prastomiyono juga menjamin bahwa risiko tingkat wanpretasi (TWP 90) atau kredit macet di Jakarta masih dalam kondisi baik.
Selama Mei 2023, tercatat kinerja fintech bertumbuh dengan outstanding dengan pembiayaan tumbuh 28,11% secara tahunan menjadi Rp51,46 T. Hal tersebut juga diikuti dengan kenaikan TWP 90 menjadi 3,36% dari sebelumnya, yaitu sebesar 2,82%.
Ogi mencatat masih ada 33 pinjol yang belum memenuhi ketentuan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tersebut per Mei 2023.
BACA JUGA: Bupati Bandung Barat Minta Masyarakat Tak Jual Lahan Pertanian ke Pengembang: Agar Pangan Tercukupi!
“OJK telah minta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan. Bagi penyelenggara P2P, lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” katanya lagi.