Tidak Sekedar Rekomendasi, Rudy Susmanto Sebut DPRD Siap Bantu Pemkab Bogor Tindaklanjuti LHP BPK

Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat, berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar Rp743 juta.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Lunasi Hutang Masyarakat Kabupaten Bogor, Jalur Khusus Tambang Akan Rampung Satu Tahun

Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar Rp265 juta.

Selanjutnya, Kecamatan Citeureup atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem Barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp31,1 juta, dan denda keterlambatan Rp131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp31,1 juta.

Kemudian Kecamatan Caringin atas temuan belanja pada gedung dan bangunan pada pelaksanaan pekerjaan Kantor Kecamatan Caringin tidak sesuai kontrak sebesar Rp296,2 juta.

Lalu pada Dinas PUPR atas temuan belanja modal untuk melaksanakan tiga paket pembangunan jalan tidak sesuai kontrak sebesar Rp6,94 miliar dan denda keterlambatan Rp281,5 juta.

BACA JUGA: MUI Tanggapi Anggota Satpol PP yang Minum Miras, KH Mukri Aji: Mencoreng Nama Baik Tegar Beriman

“Direkomendasikan juga, Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, panitia khusus telah berkoordinasi terkait penertiban barang milik daerah berupa aset tetap tanah dan kunjungan terhadap tanah seluas 14.7 hektare,” katanya.

Irvan menyampaikan, sejumlah rekomendasi yang disusun oleh pansus tersebut, terutama terkait kekurangan pembayaran, untuk segera dibayar paling lambat tanggal 28 Juli 2023.

“Kemudian memasukkan sanksi atas ketidakcermatan oleh jasa konsultan pengawas. Lalu, memblacklist konsultan pengawas yang tidak bisa bekerja sama dengan baik dan maksimal,” tegasnya. (*)

BACA JUGA: Sabar Menanti, Akhirnya 566 Guru di Kota Bogor Diangkat menjadi PPPK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan